ANGGOTA

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

A. KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan Perpustakaan dalam tata tertib ini adalah Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Palembang
  2. Pengunjung yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah anggota perpustakaan dan bukan anggota perpustakaan yang memasuki ruangan Perpustakaan
  3. Calon anggota adalah mahasiswa, dosen,atau pegawai Universitas Muhammadiyah Palembang dan bermaksud mencatatkan diri sebagai anggota Perpustakaan
  4. Calon anggota sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Palembang dan bersedia menerima sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran.

B. KEANGGOTAAN

PROSEDUR PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA

  1. Mengisi formulir secara online melalui situs www.perpusumpalembang.com atau melalui komputer yang tersedia di Perpustakaan
  2. Menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku kepada petugas pelayanan
  3. Bersedia difoto untuk identitas pemustaka pada sistem perpustakaan.
  4. Anggota dapat meminta password jika ingin memanfaatkan layanan berbasis web.

C. HAK PENGUNJUNG
Setiap pengunjung mempunyai hak:
1. Memperoleh pelayanan yang wajar dari petugas pelayanan Perpustakaan selama jam buka Perpustakaan
2. Memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung Perpustakaan sesuai      ketentuannya
3. Memanfaatkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless internet) selama 24 jam
4. Memanfaatkan layanan akses internet kabel (wired internet) selama jam buka layanan
5. Membaca setiap jenis koleksi yang ada di Perpustakaan
6. Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama 6 (enam) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali perpanjangan, jika pengunjung sudah menjadi anggota Perpustakaan
7. Meminjam koleksi sirkulasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar sekaligus
8. Memanfaatkan layanan perpustakaan berbasis internet (penelusuran, periksa status pinjaman, periksa status buku, pemesanan buku antar atau ambil sendiri, kirim pesan, dan lain-lain)
9. Meminta bantuan petugas Perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan pustaka dan atau meminta informasi lainnya
10. Melaporkan setiap pelayanan/tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui saluran informasi pelayanan yang telah kami sediakan