Ketentuan Pemakaian Blog Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang.

  1. Fasilitas blog ini adalah milik Universitas Muhammadiyah Palembang sehingga segala sesuatunya berkaitan dengan kode etik dan aturan-aturan umum yang berlaku di Universitas. ketentuan ini mengacu dan tunduk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Fasilitas ini dibangun dengan media, peralatan, aplikasi Media Wiki yang mana bila terdapat hak cipta maka hak ciptanya melekat pada penyedia media, peralatan dan aplikasi tersebut yang digunakan oleh Universitas dengan cara yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku padanya.
  3. Blog ini diperuntukkan untuk civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai media untuk menyampaikan informasi ke publik. Karena sifatnya yang publik maka, isi posting diharapkan mengindahkan sopan santun, tata krama, etika secara umum dan nettiquet. Isi diharapkan dapat mencerminkan pula misi dan visi Universitas Muhammadiyah Palembang serta nilai Islami yang terkandung di dalamnya.
  4. Isi blog pada prinsipnya mencerminkan pendapat, opini, pandangan yang sifatnya pribadi dan bukan merupakan pendapat, opini atau pandangan dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Oleh karenanya pula tanggung jawab diemban secara pribadi dan tidak bersangkut paut dengan Universitas Muhammadiyah Palembang.
  5. Isi blog harus bebas dari penjiplakan atau pemakaian media yang hak milik intelektual atau copy right-nya dari pihak lain tanpa seijin, sepengetahuan ataupun menyebut sumbernya. Gugatan yang berkaitan dengan penjiplakan atau penggunaan media yang melanggar hak milik intelektual atau copy right menjadi tanggungjawab pribadi dan tidak bersangkut paut dengan Universitas Muhammadiyah Palembang.
  6. Blog Dosen ini tidak diperkenankan untuk transaksi elektronik, pemasangan iklan dan sejenisnya yang dapat mengeliminasi lisensi edukasi pada cPanel di server Universitas Muhammadiyah Palembang.
  7. Blog dilarang untuk menampilkan media atau tulisan yang dapat dikategorikan sebagai pornografi, fitnah, pelecehan terhadap pihak lain, menyebarkan informasi yang menyesatkan, informasi yang merangsang kebencian dan permusuhan yang berkaitan dengan isu-isu suku, ras, agama, dan golongan.
  8. Bagi pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif penutupan blog dan sanksi akademik / kode etik sesuai dengan yang berlaku di Universitas Muammadiyah Palembang.